Hits: 753
Papuajaya.com|| Bandar Lampung- Lampung|| Januari,12,2023||
Lembaga Advokasi Perempuan Damar bersama jaringan HWDI, IPPI, WCI, SPBL, SEPALAS melakukan Audiensi dengan Gubernur Lampung Arinal Junaidi di ruang Rapat Kantor Gubernur Lampung, Kamis(12/01/2023).
Audiensi dilakukan untuk mendorong Pemerintah Provinsi Provinsi Lampung mengawal persoalan kekerasan terhadap Perempuan di Provinsi Lampung. Diantaranya Persoalan kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren di Provinsi Lampung, Persoalan HIV dan Penegakan Hukum Perempuan Korban Perkosaan dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada 2021 silam di Tugu Durian.
Untuk merespon itu, Gubernur Lampung menghadirkan sekda dan OPD/Instansi terkait Kepala Dinas Kesehatan Propinsi, sekertaris DP3A, Dinas Sosial Provinsi Lampung, Kepala Kemenag kanwil Lampung, bagian hukum
Kanwil kemenag Provinsi Lampunh “Puji” Menyampaikan berkomitmen akan mendorong peningkatan kapasitas bagi Fasilitator ramah perempuan dan anak yang dimiliki kemenag untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual di pesantren.
Ia juga menambahkan akan membuat buku panduan bagi khotib untuk khutbah yang merespon persoalan sosial seperti pencegahan kekerasan tehadap perempuan, HIV dll.
Gubernur Lampung, Arinal Junaidi memastikan kepada kepala dinas masing masing OPD untuk maksimal melakukan koordinasi dengan Kepala-kepala dinas di 15 Kabupaten/kota untuk membangun pemahaman dan komitmen merespon persoalan tersebut. “Propinsi ini tidak memiliki wilayah, yang memiliki wilayah kabupaten/kota, jadi kepala dinas ini harus maksimal melakukan koordinasi”.
Gubernur Lampung juga berkomitmen akan melibatkan organisasi masyarakat sipil untuk sinergi bersama Pemerintah Provinsi Lampung melakukan Sosialisasi dan Pembinaan baik di Pesantren, sekolah dll. “Tidak ada generasi yang dilahirkan dari laki-laki, melindungi dan penting menghormati perempuan, karena saya dilahirkan dari Perempuan”
Terkait kasus Perkosaan Perempuan ODGJ, Gubernur Lampung akan membantu berkomunikasi dengan Kapolda Lampung untuk Mengusut Tuntas kasus tersebut sampai Hukum di tegakkan.
(Ha/red)