Hits: 1470
Papuajaya.com|| Bandar Lampung-Lampung| November 24,2022||
Tolak Kebijakan Gebernur Lampung yang Memberlakukan Sewa Terhadap Lahan Kota Baru, Ratusan Massa Petani Dari Tiga Desa Melakukan Aksi Demo Penolakan di Halaman Depan Komplek Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (24/11/2022).
Kebijakan Yang Tidak Berpihak Kepada Petani Cenderung Kian Meminggirkan para Petani yang Mayoritas berasal dari Desa Sinar Rejeki, Desa Sindang Anom dan Desa Purwotani Sebagai Penggarap Lahan kota baru dan Aksi Ini Di Lakukan Atas Terbitnya Surat Keputusan Gebernur Lampung Arinal Djunaidi Atas Penetapan Sewa Tanah Kota Baru Yang Belum Dipergunakan Untuk Kepentingan Pembangunan Provinsi Lampung Pada Tanggal 22 April 2022, Masyarakat Petani Penggarap Di Paksa Membayar Uang Sewa Sebesar Rp.300 (Tiga ratus ribu Rupiah) Permeter,Jika Di Hitung Menjadi tTga Juta Perhektar.
Saat Di Konfirmasi, Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi Sebagai Penerima Kuasa Dari Para Petani, Menyampaikan Dasar Aksi Demo Massa Petani Pada Hari Ini dilakukan Atas Penolakan kembali terhadap kebijakan yang Di Lakukan Oleh Gebernur Lampung Arinal Djunaidi, Yaitu Tentang Penetapan Besarnya Uang Sewa Tanah Di Kota Baru, Di Mana Kita Ketahui ditengah keadaan Ekonomi Pasca BBM saat ini sangat berdampak bagi masyarakat, belum lagi pupuk Yang Sulit Diakses, belum lagi harga Singkong terbilang murah yakni Rp. 1.200 per/kilo, itupun masih harga kotor Belum Di potong Kadar Air 40%. Petani Penggarap Lahan Kota Baru selama ini tidak pernah dianggap Sebagai warga Indonesia dan Penduduk dari Provinsi Lampung, Kebijakan sewa paksa tersebut seolah olah petani penggarap yang sudah Puluhan tahun ada di sana, Petani di buat tidak ada pilihan ketika harus menerima Intimidasi dari Satuan Tugas (Satgas) yang merupakan Anggota Polisi Praja (Pol PP) Yang Berjaga di wilayah Kota Baru.
Di tambahkan kan lagi, dalam agenda Aksi Demo Kami Hari Ini Yang Di Lakukan Oleh Masyarakat Petani Penggarap Lahan Kota Baru Bersama sama LBH Bandar Lampung Menuntut Tiga Hal Yaitu;
1.Cabut Surat Keputusan Gebernur Lampung Nomor G/293/VI.02/HK/2022 Tentang Penetapan Sewa Tanah Kota Baru.
2. Hentikan Segala Bentuk Intimidasi dan Provokasi Yang Di Lakukan Terhadap Masyarakat Petani Penggarap Di Lahan Kota Baru.
3.Buka Ruang Seluas Luasnya Bagi Masyarakat Petani Penggarap Untuk Melakukan Mediasi atau Negosiasi Terhadap Upaya Pemanfaatan Lahan Kota Baru Dengan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Ujarnya.
Setelah Melakukan Orasi Selama kurang lebih 3 (tiga) Jam Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Di Wakili Oleh Kesbangpol, BPKAD Menemui Para Peserta Aksi Demo Dengan Mendengar kan Isi Tuntutan atau Orasi Para Petani Untuk Di Tampung Dan Di Sampaikan Ke Pimpinan Untuk Di Tindak Lanjutin dan Agar Di Berikan Waktu satu Minggu hingga lima belas hari Kedepan.
(HA/Merah)